Panduan UKG online

Gambar:www.marneskliker.com

 

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

 

Uji kompetensi guru atau UKG tahun 2015 akan dilaksanakan antara 9 sampai dengan 27 November 2015 di daerah masing-masing (kabupaten/kota). Tidak hanya PNS, tetapi guru Non-PNS (yang sudah punya NUPTK), juga pengawas dan Kepala Sekolah juga wajib mengikuti UKG yang Pelaksanaan secara online.

 

Tujuan UKG 2015 adalah untuk memetakan kualitas guru, yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan guna pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dan lain sebagainya.ย 

 

Standar nilai UKG 2015 minimal 5,5

(http://www.tintaguru.com/2015/10/untuk-apa-ukg-2015-penting-semua-guru.html?m=1)

 

Tidak terkecuali bagi beberapa guru TK-SDIT Aliya pun akan melaksanakan UKG secara serentak di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan dalam setiap prosesnya dan memberikan hasil terbaik sesuai dengan harapan. Doakan kami ya…!

 

Ada beberapa panduan mengenai tata cara dan tata tertib peserta UKG 2015 :

a. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kahrtu Peserta UKG online dan identitas lainnya (perserta hanya diperbolehkan membawa alat tulis, kartu dan identitas lainnya/KTP)
b. Peserta mengisi biodata dan daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan no Validasinya (lihat kartu ujian)
d. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit
e. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
g. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
h. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
i. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
j. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
k. Peserta yang telah menyelesaikan ujian meninggalkan ruangan.
Sangsi :
a. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan Berita Acara.
b. Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan sebagaimana dalam panduan dibebastugaskan dari pengawas ruang dan diganti oleh pengawas lain yang ditunjuk oleh Koordinator Lokasi (lihat Panduan Pelaksanaan UKG 2015)
c. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
d. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan, tidak diperkenankan mengikuti UKG.
e. Pengawas ruang bersama dengan Koordinator Lokasi dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara.
f. Peserta yang tidak dapat mengikuti UKG pada tanggal yang ditentukan (tidak hadir), tidak ada ujian susulan dan peserta dapat mengikuti UKG pada tahun berikutnya.
Demikian Tata Cara, Tata Tertib dan Sangsi kami sampaikan

 

Berikut kami sampaikan juga beberapa link yang bisa digunakan sebagai bahan acuan/belajar untuk mempersiapkan UKG:

Latihan UKG Online

Mengecek kunci jawaban

 

AYO BERSIAP MENGHADAPI UKG!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 2 =